Pasal Kudet: Sepeda Motor Diperbolehkan Hanya dengan Satu Spion


Indonesia ini memang negara berkembang yang sekaligus bimbang dengan regulasi negaranya sendiri. Beberapa bulan yang lalu, publik nasional dihebohkan dengan teknologi melawan regulasi, taksi online dan beberapa penyedia angkutan online dibenturkan dengan penyedia angkutan konvensional. Hanya satu landasan yang kuat mengapa, taksi online ini masih illegal. Ya itu, regulasi yang sudah kelewat jadul, brok!
Mau bilang pengemudi taksi konvensional itu takut kalah bersaing lah, ojek konvensional kampungan lah, pada kenyataanya memang angkutan online memang masih belum ada pasal yang melindungi pengguna dan pengemudinya. Jangakan taksi online, ojek konvensional pun hingga saat ini masih tercatat sebagai angkutan illegal di Indonesia. Percuma mencak-mencak pengemudi taksi konvensional, mereka cuma cari uang, brok! Selama Kemenhub hingga Presiden tidak memberikan pasal yang sah untuk taksi online, pengemudi taksi konvensional memang masih berhak untuk menuntut kejelasan pemerintah.
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, warga negara juga sudah sepatutnya paham dan mengetahui, mengapa aturan-aturan tersebut diberlakukan. Maka, jangan heran ada kasus anak 12 tahun dibilang menikmati perkosaan oleh Polisi, janggal rasanya ada anak SD sudah paham betul rasanya menikmati seks. Ini memang gara-gara pasal yang memang jarang bergaul, pemegang kebijakannya juga enggak mau bergaul, jadilah beberapa pasal jadul di Indonesia ini memang KUDET. Kurang Update, Brok!
Pasal kudet lainnya saya temukan lagi di beberapa kejadian yang sering terjadi pada pengguna motor yang sering diintimidasi oleh Polisi. Melalui video yang mendadak viral di medsos, yang membuat saya kembali mengingat pasal ini. Di video tersebut, seorang pengendara motor tidak terima ditilang polisi karena hanya menggunakan satu spion. Pengendara tersebut meminta polisi untuk menjelaskan pasal berapa yang menyebabkan dia harus ditilang karena hanya menggunakan satu spion. (Sumber video) 


Pendapat saya pribadi, secara hukum yang saat ini berlaku pengendara motor ini memang tidak bersalah. Karena aturan yang memberlakukan ini memang membolehkan sepeda motor hanya menggunakan spion sekurang-kurangnya satu. Aturan ini ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Anda bisa unduh versi lengkapnya di sini.
***
Pasal 72
(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.

(2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau
 barang yang dilihat.
(3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
***
Secara hukum juga, Polisi salah jika menindak pengemudi ini karena dianggap melanggar aturan ini.
Ini bukan berarti saya mendukung kesalahan Polisi ini, karena saya memiliki pengalaman buruk dikeplak Polisi, saat melawan petugas dulu.
Namun secara logika, pengendara ini jelas salah jika menganggap menggunakan satu spion itu hanya perkara sepele. Pabrikan jelas membuat dua spion dengan fungsi yang sudah diperhitungkan penggunaanya, maka dari itu saya tidak pernah mengganti spion bawaan pabrik walaupun tetap memodifikasi motor. Penggunaan spion sudah jelas untuk melihat situasi yang ada di sisi belakang pengendara, Anda tidak mungkin bisa melihat sisi kiri belakang menggunakan spion sebelah kanan, kecuali jika Anda memiliki mata di belakang kepala Anda, dan sebaliknya.
Maka dari itu jangan pernah sepelekan spion motor, Anda mungkin mahir mengemudi bagaikan Valentino Rossi, tapi akan ada orang bloon yang siap menabrakan dirinya kapanpun dan dimanapun walaupun Anda mahir sekalipun. Jangan pernah mengganti spion sepeda motor yang tidak sesuai standar penggunaanya, ada beberapa spion alternatif yang memang sudah teruji demi menunjang tampilan kendaraan. Tapi jangan sekali-kali menyerahkan nyawa Anda karena barang tersebut murah, yang penting asal keren.
Ini lagi-lagi memang karena pasal yang sudah kelewat Jadul.
Di dalam video tersebut, pengemudi juga menanyakan Polisi yang tidak menggunakan plang Razia yang sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-undang.
Tapi ini pemikiran yang salah setiap pengguna jalan raya Indonesia memang. Apa iya Anda hanya akan mematuhi peraturan jika hanya ada Polisi? Saya yakin fungsi Polisi selain mengatur lalulintas, mereka juga berhak menindak siapapun yang melanggar rambu-rambu dan aturan, tanpa menggunakan plang Razia. Masak harus menunggu ada Polisi, baru patuh lalu lintas, masak harus menunggu dek Daffa patroli dulu baru enggak mau lewat trotoar.
Ini sama saja, Anda melaksanakan sholat 5 waktu tapi menunggu Allah menegur Anda terlebih dahulu. Kalo tegurannya terakhir, ya sudah tewas lau brok!
Nyok, sama-sama sadar untuk tertib berkendara di Jalan raya!











***
Maap, beberapa kalimat terakhir kayak pencitraan. Tak dung cesss!
Ilustrasi: Rizoma

No comments:

Post a Comment

Tiktok