Bergaya Racy, layaknya Rider yang berlaga di MotoGP mungkin menjadi salah satu alasan mengapa accesories satu ini sangat digemari para pecinta motor. knalpot yang bagi para rider motor adalah Indikator kearah mana modifikasi motor diterapkan, dan Knalpot racing adalah salah satu accesories wajib bagi para modifikator dengan tema "Race Style" , bagaikan sayur tanpa garam jika motor yang sudah bergaya drag maupun road race hanya diimbangi dengan suara hening yang dikeluarkan dari knalpot standar.
Sebenarnya tidak hanya tampilan dan suara yang diinginkan para rider ketika mengganti knalpot racing ini, namun knalpot racing ini juga menjanjikan peforma yang meningkat cukup signifikan.
Performa meningkat, gaya racing sudah didapat nyatanya para rider yang menggunakan knalpot racing ini harus kucing-kucingan dengan para anggota polantas dan tidak luput pula dari umpatan para warga yang mengeluhkan dengan bisingnya suara yang dihasilkan dari knalpot racing ini.
Apa Pasalnya?
Menurut anggota Polri I Gede Nyoman Bratasena , penggunaan Knalpot racing melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan.
Jadi knalpot yang tidak standar dipasang di motor yang sudah mendapatkan ijin dari Kemenhub, dipastikan Knalpot tersebut melanggar persyaratan teknis yang sudah ditentukan kemenhub.
I Gede Nyoman juga menjelaskan untuk menghimbau para Rider juga tidak perlu menyanyakan terkait alat pengukur desibel, karena tujuan polisi semata hanya untuk membasmi polusi suara yang dikeluarkan knalpot Racing ini bukan dengan ukuran desibel melainkan karena knalpot yang tidak berstandar dari pabrik ATPM.
Bagaimana jika Penggunaan knalpot Racing ini diimbangi dengan DB Killer, atau peredam suara yang dipasang di badan knalpot untuk mengurangi suara bising? Menurut penjelasan diatas sepertinya penggunaan DB Killer belum bisa memaklumi penggunaan Knalpot racing, karena Knalpot masih bisa dikategorikan Tidak Standar.
nice post gan... (y)
ReplyDeleteHhe.. makasih masbroh..
Delete